Sabtu, 20 Oktober 2012

Kepulangan Wanita dari Masjid

Posted 20 Mei 2011 by ummu salamah in Shalih

 

Jika Imam Salam, hendaklah wanita cepat-cepat keluar dari Masjid. Segera pulang kerumah.
Adapun laki-laki, masih tetap duduk di Masjid agar mereka TIDAK BERBARENGAN dengan kepulangan wanita.
Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallohu ‘anha, “Sesungguhnya kaum
wanita, mereka dahulu apabila Imam selesai sholat membaca salam, maka kaum wanita segera berdiri untuk pulang. Adapun Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang sholat masih tetap duduk di Masjid sampai waktunya pulang. Apabila Rosulullah berdiri, maka berdiri pula kaum laki-laki.” HR. Bukhari

Berkata Imam Az-Zuhri, “Kami berpendapat, wallohu a’lam, hal itu dilakukan oleh kaum laki-laki agar mereka tidak berbarengan dan berpapasan dengan kaum wanita.”
Berkata Imam Asy-Syaukani [Nailul Author, 2/326], “dari hadits diatas menunjukkan bahwa disukai bagi Imam Sholat untuk memperhatikan keadaan makmumnya dan hendaklah imam menjaga dan berhati-hati, serta menjauhi tempat-tempat atau faktor-faktor terjadinya fitnah dalam jamaah makmumnya. Dimakruhkan ikhtilatnya laki-laki dan wanita di jalan (menuju dan pulang dari Masjid).”
disarikan dari kitab Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minaat karya Syaikh Al-Fauzan

Leave a Reply

Kepulangan Wanita dari Masjid

Posted 20 Mei 2011 by ummu salamah in Shalih

 

Jika Imam Salam, hendaklah wanita cepat-cepat keluar dari Masjid. Segera pulang kerumah.
Adapun laki-laki, masih tetap duduk di Masjid agar mereka TIDAK BERBARENGAN dengan kepulangan wanita.
Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallohu ‘anha, “Sesungguhnya kaum
wanita, mereka dahulu apabila Imam selesai sholat membaca salam, maka kaum wanita segera berdiri untuk pulang. Adapun Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang sholat masih tetap duduk di Masjid sampai waktunya pulang. Apabila Rosulullah berdiri, maka berdiri pula kaum laki-laki.” HR. Bukhari

Berkata Imam Az-Zuhri, “Kami berpendapat, wallohu a’lam, hal itu dilakukan oleh kaum laki-laki agar mereka tidak berbarengan dan berpapasan dengan kaum wanita.”
Berkata Imam Asy-Syaukani [Nailul Author, 2/326], “dari hadits diatas menunjukkan bahwa disukai bagi Imam Sholat untuk memperhatikan keadaan makmumnya dan hendaklah imam menjaga dan berhati-hati, serta menjauhi tempat-tempat atau faktor-faktor terjadinya fitnah dalam jamaah makmumnya. Dimakruhkan ikhtilatnya laki-laki dan wanita di jalan (menuju dan pulang dari Masjid).”
disarikan dari kitab Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minaat karya Syaikh Al-Fauzan

0 komentar:

Posting Komentar